Titip Investasi II

Oct 30th, 2006 | Oleh: Her Suharyanto | Kategori: Konsultasi, Personal Finance, Surabaya Post

Saya tertarik pada tulisan di rubrik ini pekan lalu, soal titip investasi. Saya tahu titip investasi itu sudah banyak dilakukan orang, dan hasilnya cukup bagus. Di kampung saya titip ternak seperti lembu, kerbau atau kambing biasa dilakukan orang. Tetapi bagaimana kalau skalanya sudah cukup besar? Maksud saya apakah ada titip investasi untuk ukuran modal yang cukup besar, bukan sekadar titip lembu atau kambing?

Irvina Lany, Sidoarjo

Trimakasih, Bu Lany. Soal titip investasi memang bukan monopoli bisnis yang sifatnya kekeluargaan seperti titip sapi atau kambing di kampung. Ada begitu banyak pemodal besar yang juga menitipkan dananya untuk dikelola oleh orang yang profesional di bidangnya. Membeli saham sebenarnya adalah salah satu bentuk titip investasi. Di satu sisi ada perusahaan yang sudah jalan, bahkan bisa membuktikan sudah punya keuntungan. Perusahaan ini ingin mengembangkan usahanya. Maka perusahaan ini mencari modal dengan cara menjual sahamnya. Dan pemodal, termasuk anda, bisa membeli sebagian (entah besar atau kecil) saham di perusahaan itu. Dalam dunia bisnis, investasi dengan cara seperti ini disebut investasi tidak langsung.

Ada lagi titip investasi dengan cara lain, masih dalam skala yang cukup besar. Di koran sering kita baca orang memasang iklan mencari pemodal. Bahkan ada pengiklan yang jelas-jelas mencari “investor pasif”. Artinya, yang dibutuhkan dari anda adalah dana. Anda tidak perlu punya ide bisnis, tidak perlu pusing dengan proses produksi, tidak perlu memikirkan pemasaran. Anda hanya perlu menyediakan dana. Beberapa tahun yang lalu banyak pengusaha di sektor peternakan, pertanian dan perkebunan yang menawarkan peluang seperti ini. Tapi sekarang usaha di sektor jasa pun sudah mulai banyak ditawarkan.

Prinsipnya investasi dengan cara seperti ini sama saja seperti yang kami jelaskan pekan lalu. Hanya saja kami anjurkan anda sungguh-sungguh memperhatikan dua hal pokok dalam berinvestasi di bidang ini. Pertama, kita harus menyadari bahwa dalam berinvestasi ada kemungkinan kita untung besar, ada pula kemungkinan kita rugi besar. Dalam dunia investasi ada pameo “high risk, high profit”. Semakin besar risiko, semakin besar potensi keuntungannya dan sebaliknya. Investasi beda sekali dengan tabungan atau meminjamkan uang pada orang lain. Ketika menabung di bank atau pada orang lain, kita bisa menuntut uang kita kembali sewaktu-waktu atau pada waktu yang diperjanjikan. Tetapi dalam investasi tidak demikian halnya. Ada kemungkinan kita bisa menarik kembali dana kita, dengan untung besar, tetapi ada kalanya pula kita bukan hanya tidak kembali modal, tetapi malah merugi.

Kedua, untuk investasi yang skalanya sudah cukup besar, sebaiknya jangan semata-mata percaya pada janji lisan. Sebaiknya setiap janji atau perjanjian dituangkan dalam bentuk tertulis, syukur kalau ada saksi resmi, misalnya notaris. Perjanjian seperti ini perlu untuk kita jalankan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Kalau kita titip investasi melalui pasar modal, kita mendapat cukup banyak perlindungan. Kita tidak berhubungan langsung dengan perusahaan yang menjalankan usaha, tetapi melalui pialang yang terdaftar di Bursa Efek Surabaya atau Jakarta. Di samping itu, titip investasi seperti ini memiliki aturan-aturan yang jelas, dan ada lembaga pemerintah yang mengawasi, yakni Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Tags: ,

Tulis Komentar