Ngutang Untuk Beli Rumah

Oct 28th, 2008 | Oleh: Her Suharyanto | Kategori: Konsultasi, Personal Finance, Surabaya Post

Saya dan suami mempunyai usaha kecil-kecilan, dengan penghasilan yang cukup untuk kebutuhan harian plus tabungan. Kami pernah mengajukan KPR di sebuah bank tetapi tidak dikabulkan karena saya tidak bisa menunjukkan bukti formal bahwa saya punya usaha (maklum, usaha kami hanya warungan). Padahal kami sangat membutuhkan rumah segera, dengan pertimbangan harga rumah akan terus semakin mahal. Bagaimana solusinya?
Murjilah, Gresik

Sebelumnya selamat, bahwa Ibu Murjiah dan Suami sudah mempunyai usaha yang menguntungkan. Kami tidak tahu persis syarat apa yang tidak bisa ibu berikan kepada bank untuk mengajukan kredit pemilikan rumah. Jadi apa persisnya persoalan ibu memang tidak cukup jelas. Tetapi kami bisa memahami bahwa kalangan perbankan sering “rewel” dengan syarat administratif, yang tujuannya adalah untuk mengamankan kredit yang mereka berikan.

Tetapi ada satu langkah alternatif yang bisa diambil untuk merealisasikan pembelian rumah tersebut. Caranya adalah dengan mengajukan pinjaman kepada pihak lain, yakni mereka yang mengenal kita secara pribadi. Kalau perlu kita bisa mengajukan pinjaman kepada beberapa pihak sekaligus, misalnya orang tua, mertua, kakak, adik, tetangga, teman atau pihak lainnya lagi.

Untuk mengajukan pinjaman kepada mereka, kita harus menjamin dua hal. Pertama kita harus mampu meyakinkan bahwa uang mereka aman, dan kedua, kita harus meyakinkan bahwa imbal hasil untuk mereka cukup bersaing. Untuk yang pertama, ada hal yang menguntungkan. Orang-orang dekat tersebut pasti mengetahui bahwa Ibu Murjilah dan suami mempunyai usaha yang jelas, dengan keuntungan yang jelas. Kalau perlu, beri mereka kesempatan untuk melihat arus kas di rekening tabungan.

Tetapi untuk memberikan kepastian yang lebih tinggi, buatlah surat utang dengan saksi yang dipercaya oleh masing-masing pihak. Surat perjanjian utang itu antara lain berisi jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waku pengembalian, dan kalau perlu juga jaminan (sertifikat rumah). Surat ini juga menyebutkan kepada siapa kita harus membayarkan utang kalau yang memiliki piutang meninggal. Memang urusan ini lebih mudah kalau kita hanya berutang pada satu pihak, sehingga hanya memerlukan satu surat.

Dengan surat perjanjian bermaterai, ditandatangani saksi, dan disertai dengan jaminan, kepercayaan calon kreditur akan meningkat. Paling tidak, mereka akan yakin uang mereka tidak akan hilang.

Yang kedua, mereka perlu mendapatkan insentif suku bunga yang bersaing. Berapa besar suku bunga yang bersaing itu? Yang pasti, menurut hemat kami, harus di atas bunga tabungan, bahkan di atas bunga deposito. Kalau kita pandai bernegosiasi, kita bisa mendapatkan utang di bawah bunga kredit bank. Misalnya bunga deposito sekarang 6,5%, dan bunga kredit rata-rata 11%, maka akan cukup menarik kalau utang tersebut berbunga 8%-9%. Dengan bunga sebesar itu pemilik uang mendapatkan bunga yang lebih tinggi dibanding bunga deposito, sedangkan kita bisa membeli rumah dengan bunga yang lebih rendah dibanding bunga kredit bank.

Bu Murjilah, selamat berburu pinjaman dari relasi terdekat. (Her Suharyanto)

Tags: ,

Tulis Komentar