Mengenal DPLK Lebih Dekat
Oct 28th, 2008 | Oleh: Her Suharyanto | Kategori: Personal Finance, Surabaya PostBeberapa waktu yang lalu ada pertanyaan yang intinya tidak percaya kepada perusahaan asuransi atau bank yang mengelola Dana Pensiun (DPLK). Jawaban yang muncul adalah bahwa bisa dipahami kalau orang tidak percaya kepada DPLK. Karena pertanyaan dan jawaban tersebut saya justru ingin bertanya, apa itu DPLK, apa manfaatnya untuk masyarakat, dan apakah tersedia sampai ke daerah-daerah.
Trisnowati, Batu – Malang
Ibu Trisnowati, sebenarnya kami pernah menulis sekilas mengenai DPLK itu sendiri sebelumnya, untuk pertanyaan yang cukup berbeda. Pertanyaan Ibu sebenarnya menyangkut pemahaman yang sangat umum mengenai DPLK. Dari namanya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kita bisa menebak bahwa ini adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pengelolaan pensiun.
Di Indonesia DPLK adalah barang baru. Di masa lalu kita hanya mengenal Taspen sebagai pengelola program pensiun pegawai negeri, dan badan hukum tertentu yang didirikan oleh perusahaan, entah BUMN atau swasta. Hampir semua BUMN dulu memiliki badan hukum pengelola dana pensiun karyawannya. Bahkan sejumlah perusahaan dan lembaga swasta juga mempunyai badan hukum pengelola pensiun.
Dalam perkambangan waktu, banyak pengelola dana pensiun seperti ini yang mengalami kesulitan keuangan. Mengapa? Karena program pensiun seperti itu umumnya menerapkan sistem yang disebut manfaat pasti. Artinya, ketika seseorang masuk usia pensiun, maka dia akan berhenti bekerja dan akan mendapatkan uang pensiun bulanan dalam jumlah yang tetap dan pasti. Karena itu semakin lama kewajiban pengelola pensiun akan semakin besar, karena semakin banyak karyawannya yang pensiun. Di sisi lain, iuran pensiun dari anggota aktif (yang masih bekerja) bisa jadi tidak bisa mengejar kewajiban pembayaran pensiun para anggota yang sudah pensiun. Maka di sepanjang dekade 90-an sering kita dengar banyak perusahaan pensiun yang bermasalah secara keuangan.
Sejalan dengan itu muncullah alternatif pengelolaan pensiun, tidak dengan sistem manfaat pasti, tetapi dengan sistem iuran pasti. Setiap anggota program pensiun model ini diminta untuk membayar iuran dalam jumlah yang pasti setiap bulan. Manfaatnya seperti apa? Belum tentu… tergantung pada berapa jumlah yang berhasil dikumpulkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Katakanlah program itu diikuti selama 25 tahun, mulai dari usia 30 tahun sampai 55 tahun, maka manfaat pensiunnya adalah jumlah iuran selama 25 tahun tersebut ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Nah, siapa yang bisa mengelola program seperti itu? Tidak lain adalah DPLK. Di Indonesia yang boleh menjalankan program DPLK adalah bank dan asuransi jiwa. Tetapi diperlukan ijin bagi bank dan asuransi jiwa yang akan menawarkan layanan ini kepada masyarakat. Menurut data Departemen Keuangan, saat ini terdapat 28 perusahaan asuransi dan bank yang menawarkan program DPLK, termasuk yang beroperasi di kota-kota di Jawa Timur.
Sesuai dengan namanya, jasa yang ditawarkan oleh DPLK adalah mengelola program pensiun untuk para nasabahnya. Hanya saja sejauh ini sebagian besar pengelola DPLK masih memusatkan perhatian pada pengelolaan program pensiun secara kelompok, misalnya satu perusahaan atau lembaga. Ini sangat mudah dimengerti karena bagi pengelola DPLK lebih “mudah” untuk mendapatkan nasabah kelompok atau kumpulan daripada nasabah individual. Dengan pendekatan kelompok, sekali melakukan pendekatan mungkin seorang tenaga marketing bisa mendapatkan sekaligus seratus atau bahkan seribu peserta program dari satu perusahaan. Sedangkan dengan tenaga yang sama, mungkin dia hanya akan mendapatkan dua atau tiga orang nasabah perseorangan. Maka sekali lagi tidak mengherankan kalau pengelola DPLK lebih memusatkan perhatian kepada nasabah kumpulan daripada nasabah perseorangan.
Jadi kalau Ibu Trisnowati belum pernah didekati oleh tenaga marketing DPLK, alasannya sederhana saja, yakni mereka masih sibuk menggarap pasar kumpulan yang masih sangat besar. Tetapi bukan berarti mereka tidak menerima nasabah perseorangan. Mereka tetap menerima nasabah perseorangan. Bahkan ketika mereka menerima nasabah kumpulan, perlakuan administratifnya tetap bersifat individual. Maksudnya, yang secara formal menjadi nasabah DPLK bukan PT Angin Ribut, tetapi Pak Suto, Pak Kromo, Bu Wati, Bu Rani dan pribadi-pribadi lain di perusahaan itu.
Bu Trisnowati, karena keterbatasan tempat, jawaban saya sampai di sini dulu. Pada kesempatan mendatang, kalau diperlukan, kita masih bisa berdiskusi lebih lanjut mengenai DPLK.