Mengelola Program Pensiun Sendiri (1)

Oct 28th, 2008 | Oleh: Her Suharyanto | Kategori: Personal Finance, Surabaya Post

Saya membaca jawaban Bapak atas pertanyaan mengenai DPLK. Penjelasan itu menurut saya cukup masuk akal. Tetapi pertanyaan saya, sejauh mana lembaga keuangan itu bisa dipercaya? Bukankah DPLK itu saripatinya hanyalah menabung untuk jangka panjang? Kalau begitu bukankah lebih menguntungkan untuk merancang dan mengelola program pensiun sendiri?
Amrih Wakidi, Bojonegoro

Terimakasih atas pertanyaannya, Pak Amrih. Di satu sisi Pak Amrih ragu apakah DPLK cukup layak dipercaya. Soal kepercayaan memang hal yang sulit untuk didiskusikan. Justru inilah yang sekarang ini tengah dan terus diperjuangkan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk DPLK, asuransi dan perbankan. Lembaga keuangan seperti itu hanya bisa berjalan kalau ada kepercayaan. Bayangkan saja, anda menaruh uang seratus juta dari bank, dan untuk itu anda hanya mendapatkan selembar kertas yang disebut sertifikat deposito. Hanya karena percaya seorang nasabah berani melakukan hal itu. Orang juga berani menaruh jutaan atau puluhan juta kepada perusahaan asuransi, dan untuk itu dia mendapatkan selembar janji (polis) yang kasarnya mengatakan, “kalau anda mati, ahli waris anda akan kami beri santunan sekian ratus juta.” Ini juga sepenuhnya soal kepercayaan.

Kalangan asuransi, DPLK, dan perbankan sepenuhnya sadar akan hal itu. Karena itu mereka pasti akan berjuang keras untuk membangun dan menjaga kepercayaan dari nasabah dan calon nasabah. Mereka sadar bahwa “jualan” mereka adalah kepercayaan. Dilihat dari sisi ini kita bisa optimistis bahwa mereka akan menjaga kepercayaan tersebut. Saya tahu persis, perusahaan-perusahaan keuangan seperti itu paling khawatir kalau sampai boroknya ditulis di media. Sebab, dengan tulisan seperti itu, kepercayaan yang mereka bangun bisa dengan cepat luntur.

Di lain pihak di dunia yang semakin modern ini masalah kepercayan tersebut coba dijembatani dengan sistem. Dalam dunia perbankan ada sejumlah sistem yang diterapkan untuk melindungi masyarakat. Misalnya saja, dalam dunia perbankan ada yang namanya sistem penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Lembaga ini didirikan untuk melindungi dana nasabah yang disimpan di bank. Untuk bisa mendirikan sebuah bank, diperlukan proses perizinan yang ketat dari Bank Indonesia maupun dari Departemen Keuangan untuk menjaga bahwa bank yang akan berdiri sungguh bisa berjalan sebagai bank yang terpercaya. Bahkan investor dan direksinya pun harus lolos uji keyakan dan kepantasan.

Dalam asuransi juga ada sejumlah sistem untuk melindungi nasabah. Misalnya saja, Departemen Keuangan mengatur modal minimal perusahaan asuransi, mengatur rasio kecukupan dana (solvabilitas), mengatur investasi perusahaan asuransi, meminta perusahaan asuransi membuat laporan keuangan dan kegiatan setiap tiga bulan ke Departemen keuangan, dan sebagainya. Tujuannya sama, yakni memberi jaminan kepada nasabah melalui sistem.

Di Indonesia program DPLK hanya boleh dijalankan oleh bank dan asuransi jiwa. Karena itu pemerintah sebenarnya praktis sudah melakukan pengamanan terhadap nasabah DPLK, karena nasabah DPLK otomatis adalah nasabah bank atau asuransi jiwa.

Nah, yang ingin saya katakan sebenarnya singkat saja, yakni sah-sah saja kalau ada anggota masyarakat, termasuk Pak Amrih, yang tidak percaya pada lembaga keuangan kita. Nyatanya memang selalu saja ada kasus yang mendukung ketidakpercayaan itu. Tetapi di lain pihak pemerintah selaku otoritas mempunyai tugas untuk melindungi nasabah, dengan cara membuat dan melaksanakan aturan yang melindungi nasabah. Pada saat yang sama, saya sendiri termasuk yang yakin bahwa pihak lembaga keuangan sendiri akan terus berusaha untuk membuktikan bahwa mereka memang layak dipercaya. Mereka sadar kok, bahwa tanpa kepercayaan mereka tidak bisa bergerak kemana-mana.

Tags: ,

Comments are closed.