Menerbitkan Obligasi Personal
Sep 29th, 2008 | Oleh: Her Suharyanto | Kategori: Artikel Populer, Bisnis Uang, Personal FinanceANDA TIDAK sedang salah baca, saya memang ingin berbagi mengenai pengalaman “menerbitkan obligasi pribadi”. Dengan sangat sengaja saya memberi tanda kutip, karena secara legal formal instrumen “obligasi pribadi” memang tidak dikenal, walaupun mungkin ada orang lain yang pernah mencoba menerbitkannya, atau mencoba membelinya. Yang pasti, saya dan istri pernah mencoba “menerbitkan”, dan mendapatkan manfaat yang bagus dari langkah tersebut.
Di pasar modal, obligasi atau surat utang biasanya diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi. Obligasi sebenarnya adalah surat pernyataan utang. Dengan menerbitkan obligasi, pemerintah atau perusahaan menyatakan bahwa pihaknya berutang kepada pihak lain dalam jumlah tertentu, dengan syarat maupun prasyarat yang tertulis dalam lembar surat utang tersebut. Jadi, ini memang menyangkut dua pihak, yakni pihak penerbit obligasi dan pembeli obligasi. Setelah proses jual beli terjadi, maka pihak pembeli obligasi secara sah menjadi kreditur atau pihak yang memberi pinjaman, dan penerbit obligasi menjadi debitur, atau pihak yang berutang. Dalam tataran yang canggih surat utang atau obligasi ini bisa diperjualbelikan di bursa obligasi. Di Indonesia bursa obligasi mulai berkembang melalui Bursa Efek Surabaya.
Nah, mungkinkah pinjam meminjam dengan cara ini dipakai dalam level antarpribadi? Memang tidak mungkin kalau anda ingin menerbitkan obligasi personal untuk publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Surabaya. Tetapi anda bisa menerbitkan obligasi semacam itu untuk teman dekat, saudara, orang tua, mertua, menantu dan pihak lain yang cukup mempercayai anda. Kalau begitu ini utang biasa? Sampai batas tertentu ini memang utang-piutang biasa. Hanya saja, dengan adanya surat utang, kedua pihak mempunyai ikatan yang lebih kuat. Pihak pengutang merasa lebih terikat pada kewajibannya, pihak pemberi pinjaman merasa lebih aman karena semua janji bunga, periode pengembalian, jumlah cicilan dll semuanya tertuang hitam di atas putih pada surat bermeterai, kalau perlu disaksikan pihak ketiga.
Saya dan istri pernah mengambil langkah seperti itu. Waktu itu mertua saya menjual salah satu aset yang memang dicadangkan untuk pensiun. Masalahnya, kalau semua uang tersebut disimpan dalam bentuk tabungan, bunganya sangat kecil. Di lain pihak, begitu ada uang di tabungan, orang cenderung lebih mudah mengeluarkannya. Bunga deposito memang lebih besar, tetapi tetap muncul pertanyaan, apakah tidak ada investasi yang aman tetapi memberikan return yang lebih tinggi?
Kami, anak dan menantu ikut berpikir mengenai hal ini, dan muncullah solusi ini. Saya dan istri kemudian membeli rumah menggunakan uang tabungan ditambah uang dari mertua. Kepada mertua kami mencicil setiap bulan, sama seperti cicilan KPR bank. Tetapi di sinilah istimewanya. Saya mendapatkan kredit yang lebih murah dibanding KPR, sedangkan mertua saya mendapatkan bunga lebih tinggi dibanding bunga deposito rata-rata bank papan atas. Waktu itu bunga deposito waktu itu berkisar antara 11%-12%, sedangkan bunga KPR berkisar antara 16%-17%. Saya dan istri sepakat untuk memberikan bunga di antara bunga tabungan dan bunga KPR, tepatnya 14,5%, tanpa pajak maupun biaya administrasi.
Di sinilah obligasi personal yang saya maksudkan. Agar mertua (termasuk para ipar) merasa aman, saya menulis surat utang dengan isi yang sangat detil. Bentuknya lebih menyerupai surat perjanjian, di mana saya, pihak pengutang, setuju untuk membayar seluruh kewajiban dengan seluruh syarat-syaratnya. Hal-hal yang dimasukkan dalam surat utang itu antara lain:
1. Jumlah nominal pinjaman
2. Besaran suku bunga yang harus saya bayar
3. Metode penghitungan bunga (dihitung setiap awal tahun)
4. Jumlah cicilan bulanan
5. Urutan ahli waris kalau ayah mertua meninggal sebelum utang lunas (dan ternyata demikian)
6. Kemungkinan perubahan besaran cicilan kalau kebutuhan mertua meningkat (dan ternyata memang demikian).
Perlu Track Record
Konsep obligasi personal seperti ini bisa diterapkan pada cakupan yang lebih luas, karena sebenarnya model ini akan menguntungkan baik untuk pemilik dana maupun untuk pihak yang membutuhkan dana. Untuk anda yang sedang memulai usaha atau mengembangkan usaha, model ini akan cukup menarik, terutama kalau anda belum bankable (belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit perbankan). Kita tahu, ada sejumlah syarat legal-formal yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kredit perbankan. Katakan saja, sulit bagi anda yang ingin memulai usaha untuk mendapatkan modal awal sebesar Rp100 juta dari bank. Untuk mendapatkan kredit sejumlah itu, bank akan meneliti apakah usaha anda sudah berjalan, dan bagaimana arus kas usaha anda. Padahal justru anda sedang akan memulai usaha, bukan?
Tetapi dengan berbekal track-record yang anda miliki, bisa saja anda mendapat kepercayaan dari mertua, ipar, kakak-adik, teman atau tetangga, sehingga mereka berani menanamkan modalnya pada obligasi personal anda. Ketika anda tidak memiliki jaminan formal apapun, satu-satunya yang mungkin masih akan menyelamatkan anda adalah track record. Katakanlah anda benar-benar tidak memiliki uang untuk merintis usaha, tetapi kalau track record anda bagus, ada cukup harapan bagi anda untuk mendapatkan modal pinjaman dengan pola seperti di atas. Tetapi apapun yang anda janjikan, kalau anda sudah dikenal sebagai “tukang kemplang”, anda tidak akan mendapatkannya.
Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat dalam tabloid Bisnis Uang.
posting contoh obligasi dong..